Breaking News
Loading...
Monday, June 26, 2017

Penilaian Hasil Belajar

( ASSESSMENT )

  1. Pengertian
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa:

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
Lebih lanjut, pada Pasal 2 dinyatakan bahwa penilaian terhadap hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.

Penilaian hasil belajar peserta didik oleh pendidik dan satuan pendidikan pada tingkat SMP diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pada pasal 1 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa:
a.         Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar.
b.         Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.

Berdasarkan pernyataan di atas, penilaian hasil belajar oleh pendidik tidak hanya difokuskan pada hasil, tetapi juga pada proses belajar. Peserta didik dapat dilibatkan dalam proses penilaian terhadap dirinya sendiri sebagai sarana untuk berlatih melakukan penilaian diri.  Penilaian seharusnya dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu assessment of learning (penilaian akhir pembelajaran untuk mengetahui pencapaian pembelajaran), assessment for learning (penilaian untuk pembelajaran), dan assessment as learning (penilaian sebagai pembelajaran).

Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaran selesai. Proses pembelajaran selesai tidak selalu terjadi di akhir tahun atau di akhir peserta didik menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu. Setiap pendidik melakukan penilaian yang dimaksudkan untuk memberikan pengakuan terhadap pencapaian hasil belajar setelah proses pembelajaran selesai, berarti pendidik tersebut melakukan assessment of learning. Ujian Nasional, ujian sekolah/madrasah, dan berbagai bentuk penilaian sumatif merupakan assessment of learning (penilaian hasil belajar).

Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan biasanya digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses belajar mengajar. Dengan assessment for learning pendidik dapat memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik dan memantau kemajuan belajarnya. Assessment for learning juga dapat dimanfaatkan oleh pendidik untuk meningkatkan performan dalam memfasilitasi peserta didik. Berbagai bentuk penilaian formatif, misalnya tugas dan kuis merupakan contoh-contoh assessment for learning (penilaian untuk proses belajar).

Assessment as learning mempunyai fungsi yang mirip dengan assessment for learning, yaitu berfungsi sebagai formatif dan dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung. Perbedaannya, assessment as learning melibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan penilaian tersebut. Peserta didik diberi pengalaman untuk belajar menjadi penilai bagi dirinya sendiri. Penilaian diri (self assessment) dan penilaian antar teman merupakan contoh assessment as learning. Dalam assessment as learning peserta didik juga dapat dilibatkan dalam merumuskan prosedur penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan agar memperoleh capaian belajar yang maksimal.

2.      Prosedur Penilaian
Prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan urutan: 
a.       menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;
b.      menyusun kisi-kisi penilaian; 
c.       membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian; 
d.      melakukan analisis kualitas instrumen;
e.       melakukan penilaian;
f.       mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; 
g.      melaporkan hasil penilaian; dan

h.      memanfaatkan laporan hasil penilaian.



Sumber: Bahan Pelatihan BIMTEk K-13 revisi

0 komentar :

Post a Comment

Back To Top