Breaking News

Simulator Pengisian SPT Tahunan PPh “ORANG PRIBADI” di Coretax

 


Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi merupakan kewajiban penting bagi setiap Wajib Pajak. Untuk membantu masyarakat memahami alur pelaporan sebelum masuk ke sistem sebenarnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan Simulator Coretax SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Simulator ini memungkinkan pengguna mempelajari proses pengisian SPT secara lengkap, aman, dan mudah tanpa menggunakan data asli.

Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu Simulator Coretax, manfaatnya, serta langkah-langkah penggunaan berdasarkan panduan pada gambar.


Apa Itu Simulator Coretax SPT Tahunan PPh Orang Pribadi?

Simulator Coretax adalah sarana simulasi resmi dari DJP yang memberikan gambaran nyata mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem Coretax. Seluruh data yang digunakan dalam simulator merupakan data dummy, sehingga aman dan tidak memengaruhi kewajiban pajak sebenarnya.

Simulator ini dapat diakses secara online tanpa registrasi khusus dan dirancang agar mudah dipahami oleh Wajib Pajak pemula maupun yang sudah berpengalaman.


Manfaat Menggunakan Simulator Coretax

Berdasarkan informasi pada gambar, berikut manfaat utama Simulator Coretax:

  1. Memberikan gambaran nyata proses pengisian SPT Tahunan

  2. Dapat diakses secara online tanpa registrasi

  3. Menggunakan satu password untuk semua pengguna

  4. Seluruh data bersifat dummy, aman untuk latihan

Dengan simulator ini, Wajib Pajak dapat lebih percaya diri saat melakukan pelaporan SPT yang sebenarnya.


Panduan Langkah Menggunakan Simulator Coretax

Langkah 1: Akses Website Simulator

Kunjungi laman resmi simulator di alamat berikut:
https://spt-simulasi.pajak.go.id

Login simulator menggunakan:

  • ID Pengguna: 16 digit NPWP (menggunakan NIK)

  • Kata Sandi: P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh


Langkah 2: Pilih Menu Surat Pemberitahuan (SPT)

Setelah berhasil login, pada sisi kiri atas halaman:

  • Pilih modul Surat Pemberitahuan (SPT)

  • Klik menu Surat Pemberitahuan (SPT)


Langkah 3: Buat Konsep SPT

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Klik tombol “Buat Konsep SPT”


Langkah 4: Tentukan Jenis dan Periode SPT

Pada halaman Buat Konsep SPT, pilih:

  1. Jenis SPT: PPh Orang Pribadi

  2. Jenis Periode SPT: SPT Tahunan

  3. Tahun Pajak: 2025

  4. Model SPT: Normal

Klik Next untuk melanjutkan.


Langkah 5: Mulai Pengisian SPT

Setelah konsep SPT terbentuk:

  • Klik ikon pensil untuk mulai mengisi SPT

  • Sistem akan menampilkan formulir Induk SPT


Langkah 6: Isi Data Induk SPT

Lengkapi data mulai dari:

  • Header

  • Bagian A hingga Bagian J

Isian disesuaikan dengan skenario yang tersedia di simulator. Lampiran akan muncul otomatis sesuai data yang dipilih. Jika belum selesai, klik “Simpan Draft” untuk menyimpan sementara. Sistem akan menampilkan notifikasi berhasil.


Langkah 7: Pernyataan dan Bayar

Pada bagian K. Pernyataan:

  • Centang kotak pernyataan

  • Klik tombol “Bayar dan Lapor”


Langkah 8: Tanda Tangan Dokumen

Pada halaman Tanda Tangan Dokumen, pilih:

  • Jenis Penandatangan: Tanda Tangan Pembayar Pajak
  • Penyedia Penandatangan: Kode Otorisasi DJP
  • Isi Passphrase: P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh

Klik Cek Passphrase, jika valid akan muncul notifikasi berhasil. Terakhir, klik Konfirmasi Tanda Tangan.


Langkah 9: Simulasi Selesai

Setelah konfirmasi tanda tangan, data SPT akan terkirim ke sistem simulator dan proses dinyatakan selesai.


Kesimpulan

Simulator Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax merupakan solusi edukatif yang sangat membantu Wajib Pajak memahami proses pelaporan pajak secara menyeluruh. Dengan panduan langkah yang jelas, akses mudah, dan penggunaan data dummy, simulator ini menjadi sarana latihan ideal sebelum melaporkan SPT yang sebenarnya. Memanfaatkan simulator ini dapat mengurangi kesalahan dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Tags.
simulator spt tahunan, coretax pajak, spt orang pribadi, pengisian spt online, simulasi spt pajak, djp coretax

Panduan Gambar :








No comments