Simulator Pengisian SPT Tahunan PPh “ORANG PRIBADI” di Coretax
Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu Simulator Coretax, manfaatnya, serta langkah-langkah penggunaan berdasarkan panduan pada gambar.
Apa Itu Simulator Coretax SPT Tahunan PPh Orang Pribadi?
Simulator Coretax adalah sarana simulasi resmi dari DJP yang memberikan gambaran nyata mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem Coretax. Seluruh data yang digunakan dalam simulator merupakan data dummy, sehingga aman dan tidak memengaruhi kewajiban pajak sebenarnya.
Simulator ini dapat diakses secara online tanpa registrasi khusus dan dirancang agar mudah dipahami oleh Wajib Pajak pemula maupun yang sudah berpengalaman.
Manfaat Menggunakan Simulator Coretax
Berdasarkan informasi pada gambar, berikut manfaat utama Simulator Coretax:
Memberikan gambaran nyata proses pengisian SPT Tahunan
Dapat diakses secara online tanpa registrasi
Menggunakan satu password untuk semua pengguna
Seluruh data bersifat dummy, aman untuk latihan
Dengan simulator ini, Wajib Pajak dapat lebih percaya diri saat melakukan pelaporan SPT yang sebenarnya.
Panduan Langkah Menggunakan Simulator Coretax
Langkah 1: Akses Website Simulator
Kunjungi laman resmi simulator di alamat berikut:
https://spt-simulasi.pajak.go.id
Login simulator menggunakan:
ID Pengguna: 16 digit NPWP (menggunakan NIK)
Kata Sandi:
P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh
Langkah 2: Pilih Menu Surat Pemberitahuan (SPT)
Setelah berhasil login, pada sisi kiri atas halaman:
Pilih modul Surat Pemberitahuan (SPT)
Klik menu Surat Pemberitahuan (SPT)
Langkah 3: Buat Konsep SPT
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
Klik tombol “Buat Konsep SPT”
Langkah 4: Tentukan Jenis dan Periode SPT
Pada halaman Buat Konsep SPT, pilih:
Jenis SPT: PPh Orang Pribadi
Jenis Periode SPT: SPT Tahunan
Tahun Pajak: 2025
Model SPT: Normal
Klik Next untuk melanjutkan.
Langkah 5: Mulai Pengisian SPT
Setelah konsep SPT terbentuk:
Klik ikon pensil untuk mulai mengisi SPT
Sistem akan menampilkan formulir Induk SPT
Langkah 6: Isi Data Induk SPT
Lengkapi data mulai dari:
Header
Bagian A hingga Bagian J
Isian disesuaikan dengan skenario yang tersedia di simulator. Lampiran akan muncul otomatis sesuai data yang dipilih. Jika belum selesai, klik “Simpan Draft” untuk menyimpan sementara. Sistem akan menampilkan notifikasi berhasil.
Langkah 7: Pernyataan dan Bayar
Pada bagian K. Pernyataan:
Centang kotak pernyataan
Klik tombol “Bayar dan Lapor”
Langkah 8: Tanda Tangan Dokumen
Pada halaman Tanda Tangan Dokumen, pilih:
- Jenis Penandatangan: Tanda Tangan Pembayar Pajak
- Penyedia Penandatangan: Kode Otorisasi DJP
- Isi Passphrase:
P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh
Klik Cek Passphrase, jika valid akan muncul notifikasi berhasil. Terakhir, klik Konfirmasi Tanda Tangan.
Langkah 9: Simulasi Selesai
Setelah konfirmasi tanda tangan, data SPT akan terkirim ke sistem simulator dan proses dinyatakan selesai.
Kesimpulan
Simulator Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax merupakan solusi edukatif yang sangat membantu Wajib Pajak memahami proses pelaporan pajak secara menyeluruh. Dengan panduan langkah yang jelas, akses mudah, dan penggunaan data dummy, simulator ini menjadi sarana latihan ideal sebelum melaporkan SPT yang sebenarnya. Memanfaatkan simulator ini dapat mengurangi kesalahan dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Tags.
simulator spt tahunan, coretax pajak, spt orang pribadi, pengisian spt online, simulasi spt pajak, djp coretax
Panduan Gambar :








No comments