PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2016 TENTANG KURIKULUM 2013 (K-13 REVISI)
( KURIKULUM 2013 REVISI ) |
PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2016
TENTANG
KURIKULUM 2013 (K-13 REVISI)
Pada tahun ajaran baru 2017/2018 tahun 2017 ini, Pemerintah melalui Surat Keputusan Dirjen Disdasmen Tentang Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017 akan menetapkan kembali Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016. Pada surat keputusan tersebut, dinyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 253/KEP.D/KR/2017 Tentang
Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017 dan Nomor:
254/KEP.D/KR/2017 Tentang Penetapan Kembali Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016. Surat
keputusan ini menjadi dasar dan pijakan bagi satuan pendidikan untuk
melaksanakan Kurikulum 2013.
Pada Penerapan kembali Kurikulum 2013 Tahun 2016 (K-13 Revisi) ini tentunya memiliki banyak perbedaan yang merupakan perbaikan dari Kurikulum K-13 sebelumnya. Perbaikan tersebut bisa dilihat dari beberapa peraturan pemerintah, misalnya Permendikbud No. 103 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 104 Tahun 2014.
Adapun beberapa perbaikan Peraturan Pemerintah yang mengacu pada Pelaksanaan Kurikulum 2013 Tahun 2016 ini adalah sebagai berikut.
Pada Penerapan kembali Kurikulum 2013 Tahun 2016 (K-13 Revisi) ini tentunya memiliki banyak perbedaan yang merupakan perbaikan dari Kurikulum K-13 sebelumnya. Perbaikan tersebut bisa dilihat dari beberapa peraturan pemerintah, misalnya Permendikbud No. 103 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 104 Tahun 2014.
- Permendikbud No.103 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Lampiran Permendikbud No. 103 Tahun 2014
- Permendikbud No. 104 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Lampiran Permendikbud No. 104 Tahun 2014
Adapun beberapa perbaikan Peraturan Pemerintah yang mengacu pada Pelaksanaan Kurikulum 2013 Tahun 2016 ini adalah sebagai berikut.
- Permendikbud No. 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Lampiran Permendikbud No.20 Tahun 2016
- Permendikbud No 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menegah
- Lampiran Permendikbud No.21 Tahun 2016
- Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
- Lampiran Permendikbud No.22 Tahun 2016
- Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilain Pendidikan
- Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Lampiran Permendikbud No.24 Tahun 2016 (Mapel Bahasa Indonesia) jenjang SMP/Mts
- Lampiran Permendikbud No.24 Tahun 2016 (Mapel IPA) jenjang SMP/Mts
- Lampiran Permendikbud No.24 Tahun 2016 (Mapel IPS) jenjang SMP/Mts
- Lampiran Permendikbud No.24 Tahun 2016 (Mapel Matematika) jenjang SMP/Mts
- Lampiran Permendikbud No.24 Tahun 2016 (Mapel PKN ) jenjang SMP/Mts
- Lampiran Permendikbud No.24 Tahun 2016 (Mapel PENJASKES) jenjang SMP/Mts
- Lampiran Permendikbud No.24 Tahun 2016 (Mapel Seni Budaya) jenjang SMP/Mts
- Lampiran Permendikbud No.24 Tahun 2016 (Mapel Agama Kristen dan Budi Pekerti ) jenjang SMP/Mts
- Lampiran Permendikbud No.24 Tahun 2016 (Mapel Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti) jenjang SMP/Mts
- Lampiran Permendikbud No.24 Tahun 2016 (Mapel Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti) jenjang SMP/Mts
- Lampiran Permendikbud No.24 Tahun 2016 (Mapel Pendidikan Agama Budha dan Budi Pekerti ) jenjang SMP/Mts
- Lampiran Permendikbud No.24 Tahun 2016 (Mapel Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti) jenjang SMP/Mts
- Lampiran Permendikbud No.24 Tahun 2016 (Mapel Bahasa Inggris) jenjang SMP/Mts
- Lampiran Permendikbud No.24 Tahun 2016 (Mapel Pendidikan Agama Konghuchu dan Budi Pekerti) jenjang SMP/Mts
- Lampiran Permendikbud No.24 Tahun 2016 (Mapel Prakarya) jenjang SMP/Mts
NB:
Sangat bermanfaat.. terima kasih. Semoga menjadi kebaikan dan menjadikan guru lebih berkualitas dalam mengajar sesuai dengan peraturan pendidikan.
ReplyDeleteAda yang tau ngak nama lain dari k13 ini dalam undang2 itu apa
ReplyDeletemakasih....sangat bermanfaat..
ReplyDeletePERMEN No brapa ya untuk k13 revisi 2017?
ReplyDelete